Tanggal 29-5-2012, luapan Lumpur Lapindo sudah memasuki tahun keenam, namun masalah penyelesaian untuk korban lumpur Lapindo masih banyak menyisakan tanda tanya besar, kapan realisasi penyelesaian ganti rugi tersebut bisa segera terselesaikan?
Berbagai macam skema penyelesaian pembayaran jual beli antara korban lumpur dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar ganti rugi Lapindo Brantas Inc. tinggal menunggu penyelesaian, namun tanggungan penyelesaian ganti rugi MLJ terhadap ribuan korban lumpur masih belum jelas.
Untuk melunasi jual beli antara korban lumpur dengan MLJ masih dibutuhkan dana sekitar Rp1,1 Triliun lagi agar terbebas dari segala bentuk tuntutan korban lumpur yang kini melakukan aksi di tanggul titik 25.
Namun, dari kebutuhan dana sebanyak itu, MLJ hanya mampu menyediakan dana untuk pembayaran kepada korban lumpur senilai Rp400 miliar.
Tentu, angka Rp400 miliar tersebut dirasakan masih jauh dari nilai kekurangan pembayaran kepada korban lumpur yang telah menanti selama enam tahunan.
Salah seorang korban lumpur Pitanto mengatakan, jika warga korban lumpur sangat berharap kepada MLJ untuk segera melunasi segala tanggungan yang telah dijanjikan oleh MLJ.
"Warga sudah lelah dengan berbagai macam aksi yang telah dilakukan selama ini, termasuk melakukan blokade Jalan Raya Porong sekadar untuk mendapatkan perhatian dari para petinggi Minarak untuk mendapatkan percepatan pembayaran tersebut," katanya.
Memang benar, warga sudah jenuh dengan berbagai macam janji yang telah diberikan oleh Lapindo atau juga MLJ selaku juru bayar. Yang paling dibutuhkan oleh warga masyarakat saat ini adalah realitas pelunasan tersebut yang ditunggu warga supaya bisa terbebas dari bayang-bayang Lapindo.
Akibatnya, sudah lebih dari satu bulan ini, warga harus rela bergantian "berjaga" di titik 25 untuk menagih janji pelunasan kepada warga tersebut.
Agaknya, cara seperti itu bisa mendapatkan angin segar dari petinggi MLJ sehingga memberikan lampu hijau kepada warga terkait penyelesaian pembayaran jual beli aset warga kepada MLJ.
Vice President MLJ Andi Darusalam Tabusala, menjanjikan akan membayar sisa jual beli kepada warga pada Juni mendatang senilai Rp400 miliar dengan diutamakan kepada warga yang memiliki nilai pembayaran Rp500 juta ke bawah.
"Sementara untuk warga yang memiliki nilai ganti rugi di atas Rp500 juta akan dicarikan solusi yang lainnya," katanya beberapa waktu lalu.
Satu persatu bentuk penyelesaian yang disodorkan MLJ itu belum dirasakan para korban lumpur hingga peringatan enam tahun lumpur Lapindo yang jatuh pada 29 Mei 2012.
Memang, agaknya permasalahan pembayaran jual beli kepada warga korban lumpur Lapindo melalui bebeberapa skema yang dijanjikan oleh Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar dari Lapindo Brantas Inc. masih menyisakan berbagai macam persoalan.
Salah satunya adalah korban lumpur yang tinggal di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) yang setelah tiga tahun menempati rumah baru masih juga belum mendapatkan sertifikat.
"Kami tidak rela kalau menghuni sebuah rumah tanpa dilengkapi dengan sertifikat tanah dan rumah yang layak. Kami ingin, sertifikat rumah kami itu segera diselesaikan supaya tidak terjadi kekhawatiran bagi korban lumpur seperti kami ini," kata Anang Sholeh, salah seorang warga saat menggelar orasi menuntut sertifikat tanah mereka di pintu masuk perumahan KNV.
Warga yang tinggal di KNV ini merupakan warga yang memilih opsi "cash and reseltlement" yang dilakukan oleh Minarak Lapindo Jaya kepada warga yang mendapatkan ganti rugi berupa rumah dan juga uang.
Namun, setelah tiga tahun menghuni rumah buatan pengembang PT Mutiara Mashur Sejahtera, warga belum juga mendapatkan sertifikat yang diinginkannya. Padahal, sebagian besar warga tersebut mengaku sudah berulang kali melakukan demo dan juga mempertanyakan perihal perkembangan pembuatan sertifikat itu.
Dari data yang dimiliki oleh warga, terdapat sekitar 1.700 sertifikat milik warga tersebut masih belum terselesaikan dengan berbagai macam alasan yang sudah diberikan oleh pengembang seperti masih dalam proses di Badan Pertanahan Negara atau juga PT Mutiara Mashur Sejahtera sudah tidak memiliki uang untuk melanjutkan pembuatan sertifikat tersebut.
Lagi-lagi, untuk memenuhi tuntutan warga ini, pihak MLJ melakukan pertemuan dengan warga pada pekan lalu untuk membahas proses penyelesaian sertifikat yang diklaim masih dalam proses penyelesaian.
Vice President Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala, mengatakan, kalau akan memberikan sertifikat kepada warga tersebut secara bertahap.
"Rencananya kami akan memberikan sertifikat tersebut mulai akhir Juni sampai dengan Oktober mendatang yang diberikan secara bertahap kepada warga," katanya.
Ia mengatakan, sertifikat pada Juni yang akan diberikan tersebut sebanyak 200 sertifikat dan penyelesaiannya tidak boleh diwakilkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompoknya masing - masing.
"Saya tidak ingin ada perwakilan warga yang mengatasnamakan orang lain untuk melakukan pengurusan sertifikat ini, karena saya mendengar informasi ada oknum warga yang mencoba menunggangi proses penyelesaian sertifikat ini," katanya.
Satu Meter Lagi
Sejak kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) disegel oleh warga sebulan yang lalu, praktis BPLS tidak ada aktivitas penanggulan dan juga pengaliran lumpur ke Kali Porong.
BPLS juga mengkhawatirkan kondisi tanggul penahan Lumpur Lapindo di sisi terluar yang semakin kritis akibat tidak adanya tindakan pengaliran lumpur ke Kali Porong.
Humas BPLS Akhmad Kusairi menyebutkan, saat ini jarak antara luapan lumpur yang di dalam kolam penampungan dengan bibir tanggul penahan lumpur terluar kurang dari satu meter.
"Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, jika tidak ada penanganan berupa pengaliran semburan lumpur dari dalam kolam penampungan menuju ke Kali Porong," ucapnya.
Pria yang akrab dipanggil Arik ini mengatakan, saat ini BPLS tidak bisa bekerja untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong guna mengurangi beban di dalam tanggul penahan lumpur, mengingat saat ini sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengalirkan lumpur masih dilarang warga untuk beroperasi.
"Kami saat ini hanya terus melakukan pemantauan saja dan berdoa semoga kolam penampungan ini masih kuat untuk menampung luberan lumpur, meski tanpa dialirkan ke Kali Porong," tuturnya.
Ia mengemukakan, kondisi tanggul penahan lumpur tersebut masih belum bisa dikatakan bahaya, meski jarak antara luapan lumpur di dalam kolam penampungan kurang dari satu meter dari bibir tanggul penahan lumpur.
"Kondisi itu akan sangat berbahaya kalau terjadi longsoran dari gunung lumpur, mengingat bagian bawah kolam penampungan lumpur tersebut kondisinya sangat lembek dan mudah sekali bergeser," tukasnya.
Ia mengatakan, jika longsoran tersebut benar - benar terjadi, maka dalam hitungan jam, bisa dipastikan akan terjadi luberan lumpur dari dalam kolam penampungan karena tekanan yang dihasilkan dari dalam kolam penampungan cukup besar.
"Dengan demikian, maka Jalan Raya Porong dan juga rel kereta api yang ada di sisi barat kolam penampungan bisa terancam karena tanggul penahan lumpur di sisi terluar berada persis di samping dua alat vital tersebut," paparnya.
Ia berharap, permasalahan terhadap jual beli aset yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc. melalui Minarak Lapindo Jaya bisa segera diselesaikan, sehingga BPLS bisa kembali bekerja.
"Kami berharap, masalah pembayaran tersebut bisa segera diselesaikan supaya tidak ada ancaman terhadap tanggul terluar yang berbatasan dengan Jalan Raya Porong dan juga rel kereta api," katanya
Di tengah ketidakjelasan penyelesaian ganti rugi itu, Lapindo Brantas Inc. tetap tidak mau berhenti beraktivitas untuk menggali potensi yang ada di dalam perut bumi.
Dalam bulan ini, ratusan warga Desa Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo demo menolak rencana pendalaman pengeboran yang akan dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc, karena trauma warga terkait adanya semburan lumpur Lapindo yang saat ini masih berlangsung.
Salah seorang warga, M Misdi mengatakan, warga tidak rela atas rencana Lapindo untuk melakukan pendalaman di lokasi sumur pengeboran yang sudah ada saat ini.
"Warga sudah trauma dengan adanya semburan lumpur yang menimpa sebagian warga Porong, terutama yang berada di Desa Jatirejo, Siring dan juga Kedung Bendo dimana saat ini sudah ditenggelamkan oleh luapan Lumpur Lapindo," katanya.
Ia mengemukakan, dalam aksinya ini, warga memblokade jalan masuk di pintu masuk ke sumur yang rencananya dilakukan pendalaman oleh Lapindo Brantas Inc.
Dalam aksi tersebut, warga menempelkan poster yang berisi penolakan terhadap rencana pendalaman pengeboran seperti "Warga Tidak Rela Dilakukan Pengeboran oleh Lapindo atau Siapapun".
Selain menempelkan sejumlah poster yang berisi tuntutan, warga juga mendirikan tenda yang akan digunakan memantau pelaksanaan pengeboran di lokasi tersebut.
Bahkan, pada pekan lalu, ratusan warga Desa Kalidawir, Tanggulangin, juga menolak sosialisasi Welltest (mengetahui volume kandungan gas) yang dilakukan Lapindo Brantas Inc (LBI) di Balai Desa setempat.
Warga yang sudah trauma itu, kumpul dan duduk diatas kursi undangan, langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi balai Desa Kalidawir.
Menanggapi masalah tersebut External Relations Superintenden Lapindo Brantas Inc Arief Setyowidodo, mengaku akan melakukan pendekatan kembali kepada warga masyarakat terkait rencana tersebut.
Menurut dia, rencana Lapindo untuk melakukan "Welltest" tersebut seharusnya sudah rutin dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kandungan gas yang ada di dalam perut bumi. "Kami akan melakukan pendekatan kepada masyarakat, terkait dengan rencana kami tersebut," katanya.
Tentu, penderitaan selama enam tahun bukanlah sebentar, apalagi akhir dari lumpur itu tak jauh berbeda dengan pelunasan ganti rugi bagi warga yakni tidak jelas!
sumber
0 komentar:
Posting Komentar